Polisi Sita Barang Bukti Terkait Uang Palsu, Ada Mata Uang Korea Hingga Vietnam
ABATANEWS, GOWA – Polres Gowa akhirnya merilis kasus terkait pembuatan dan peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam tikus yang dilakukan di Mapolres Gowa, hampir ratusan barang bukti yang disita.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan ada setidaknya 98 item barang bukti yang disita dari TKP satu. Namun, jika digabungkan dengan TKP kedua, akan lebih banyak lagi.
Untuk barang bukti uang palsu, Kapolda Sulsel menjelaskan bukan hanya mata uang rupiah saja. Melainkan sejumlah mata uang palsu dari beberapa negara.
“Contoh mata uang rupiah emisi tahun 2016 sebanyak 4554 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian mata uang emisi 1999 sebanyak 6 lembar Rp 100 ribu. Kemudian juga ada 234 lembar pecahan Rp 100 ribu belum terpotong,” kata Kapolda Sulsel, Kamis (19/12/2024).
“Kemudian ada mata uang Korea 1 lembar 5000 won. Mata uang Vietnam 111 lembar 500 dong, ada mata uang rupiah 2 lembar pecahan 1000 emisi tahun 84. Ada mata uang 100 ribu emisi tahun 2016 sebanyak 234 lembar,” jelasnya.
Selain uang palsu, Kapolda Sulsel juga menyebut ada barang bukti yang disita satu lembar kertas foto copy deposit Bank Indonesia nilainya Rp 45 Triliun. Ada juga satu lembar surat berharga negara SBN senilai Rp 700 Triliun.
“Dari ada beberapa alat bukti lain, ada tinta, mesin, kaca pembesar semua total 98 barang bukti yang kami perlihatkan. Khusus mesin ini dibeli di Surabaya tapi barangnya dari China. Ini uangnya cukup teliti. Kalau kita lihat dari sinar ultraviolet muncul tanda-tanda air,” jelasnya.
Ia menambahkan, total 17 orang ditangkap dan telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Peran mereka berbeda-beda dan akan dikenakan sanksi sesuai peran masing-masing.
“Jadi jumlah orang ini 17 perannya berbeda-beda. Tapi peran sentralnya ada di sodara AI. Kemudian juga ada saudara S, kemudian ada sodara ASS. Yang jelas tersangka sudah kita tangkap. Setelah menyelidiki dan pemeriksaan 6 saksi. Tersangka kita tangkap 17 orang,” imbuhnya.