Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Makassar, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur 

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Makassar, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polsek Manggala, Polrestabes Makassar meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis anak panah atau busur. Total lima pelaku ditangkap dan tiga diantaranya masih di bawah umur.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi. Masing-masing pelaku, yakni berhasil MF (18), MZ, (19), IZ, (16), MB, (16), SL, (15).

“Ke lima pelaku diamankan Polsek Manggala bersama barang bukti 35 buah anak panah dan 4 buah pelontarnya,” ucap Kompol Lando pada Selasa kemarin.

Aksi penganiayaan pelaku bermula saat korban bernama Muh Raihan Abrar bersama temannya melintas di Kompleks Unhas. Korban lalu dihadang oleh pelaku yang berjumlah sekitar 6 orang.

Karena ketakutan, korban pun menghindar dan melarikan diri. Akan tetapi, pelaku melakukan pengejaran dengan menggunakan dua unit sepeda motor saling berboncengan.

“Pada saat di Jl AMD Borong Jambu, motor korban ditendang sehingga terjatuh. Selanjutnya pelaku melontarkan anak panah kepada korban namun saat itu korban menghindar. Tapi pelaku kembali melontarkan anak panah kepada korban dan pelaku langsung melarikan diri,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lutut dan luka gores pada tangan. Sedangkan korban Aihan Daizan mengalami luka tusuk pada bagian pinggang dan punggung.

“Kami meminta agar para orang tua tidak membiarkan anak-anak masih berada di luar rumah pada waktu sudah larut malam. Apalagi tanpa alasan yang jelas dan tidak mengkonsumsi miras. Karena miras faktor utama terjadinya gangguan Kamtibmas,” pungkas Kompol Lando.

Berita Terkait
Baca Juga