Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jerinx ke Kejaksaan Hari Ini
ABATANEWS – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan hari ini, Rabu 1 Desember 2021.
Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua hari ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.
Berkas kasus berkaitan dengan dugaan pengancaman lewat media sosial yang dilaporkan pegiat medsos, Adam Deni.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.
Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang. Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.