Polisi Jaring 7 Motor yang Digunakan Balap Liar, Disita Selama 3 Bulan 

Polisi Jaring 7 Motor yang Digunakan Balap Liar, Disita Selama 3 Bulan 

ABATANEWS, BARRU – Polisi kembali menyita sejumlah kendaraan roda dua atau motor di Kabupaten Barru. Penyitaan dilakukan lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk balap liar.

Kasatlantas Polres Barru AKP Abul Malik mengatakan, penangkapan motor tersebut dilakukan di poros Kabupaten Barru-Pare, tepatnya di Desa Bojo Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Sulsel.

“Di lokasi tersebut terjadi balap liar dan kami berhasil menjaring tujuh unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar,” ujar AKP Abul Malik dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring bakal mendapatkan sanksi tegas berupa tilang. Bahkan, kendaraan tersebut akan disita selama 3 bulan lamanya dan tersimpan di halaman Polres Barru.

Hal itu karena kendaraan tersebut harus menunggu proses sidang yang akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan. Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan ini sebagai efek jerah kepada pelaku balap liar.

“Seluruh kendaraan yang terjaring, dilakukan tilang serta diamankan atau disimpan hingga menunggu proses sidang pengadilan yang akan dilakukan 3 bulan kedepan,” tegas AKP Abul Malik.

Berita Terkait
Baca Juga