Polisi Geledah Ruko di Daerah Cipete Terkait Kasus Korupsi Baru Bara, Sita Dokumen dan Komputer 

Polisi Geledah Ruko di Daerah Cipete Terkait Kasus Korupsi Baru Bara, Sita Dokumen dan Komputer 

ABATANEWS, JAKARTA – Penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan disebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) PT PLN, Asabri, serta anak usaha Krakatau Steel.

Lokasi Ruko yang digeledah menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Sebelumnya, polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci saat menggeledah sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari tujuh koper tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan. Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni US$4,76 juta, SGD14 juta, dan Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam pengembangan perkara yang sama, polisi juga menyita uang senilai Rp67 miliar dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, serta dari tempat penukaran uang (money changer).

Dari kafe itu, polisi menyita uang tunai sebesar SGD3,1 juta, US$889.965, dan Rp259 juta yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp60 miliar. Selain menyita barang bukti, polisi turut membawa tiga saksi yang merupakan pegawai kafe tersebut.

Sementara itu, dari tempat penukaran uang, polisi menyita 16 paket uang asing senilai Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa penggeledahan Ruko setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara.

“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penggeledahan, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan.

Ia menjelaskan, tindakan itu bukan dilakukan untuk membongkar brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga ruko.

“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” ungkapnya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang telah disita.

“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” ungkapnya.

Ia memastikan proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan dari pihak manapun. Menurutnya, ruko yang menjadi sasaran penggeledahan dalam kondisi kosong saat penyidik tiba di lokasi.

Proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan.

“Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga