Polisi di Makassar Tangkap 4 Pelaku Curas, Terancam Bui 9 Tahun 

Polisi di Makassar Tangkap 4 Pelaku Curas, Terancam Bui 9 Tahun 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi di Makassar menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tempat perbelanjaan di Jalan Andi Djemma Kota Makassar beberapa waktu lalu. Keepatnya yakni RF (23), BU (22), HR (17) dan FS (20).

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menerangkan para pelaku diamankan oleh opsnal Polsek Rappocini. Anggota dibackup oleh Jatanras Polrestabes Makassar.

“Bermula mengamankan BU, kemudian melakukan pengembangan berhasil mengamankan HR kemudian mengamankan FS, dan satu menyerahkan diri (RF)” jelasnya dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (16/2/2023).

Diketahui, para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan peran masing-masing. Pelaku, juga dilengkapi senjata tajam jenis samurai dan mengancam penjaga toko.

Kemudian, pelaku mengambil uang tunai ratusan ribu di kasir usai mengancam para kasir toko. Sementara tiga pelaku lainnya, berjaga-jaga menunggu di parkiran.

Bersama barang bukti berupa dua sepeda motor satu Samurai yang digunakan, para pelaku diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan uang membeli minuman beralkohol,” pungkas Kompol Lando.

Berita Terkait
Baca Juga