Polisi di Makassar Musnahkan 2,8 Kg Ganja Senilai Rp 72 Juta
ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Ganja seberat 2,8 Kilo Gram. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan di Kompleks BTN Minasa Upa Kota Makassar pada 3 April 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan ganja tersebut dikirim dalam bentuk beberapa paket yang dibungkus plastik hitam dan dikirim ke alamat tersangka inisial Muslimin (30). Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejari Makassar dan segera memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“BB yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam. Alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja,” jelasnya kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam Tong Drum kosong. Kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa berlangsung di Mapolresta Makassar.
Diketahui, harga 2,8 kg ganja tersebut ditaksir sekitar Rp72 juta. Untuk nilai tersebut dapat mengancam merugikan sekitar 6.000 masyarakat di Sulsel.
“Tersangka Muslimin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.