Polisi Belum Berani Tahan Anggota DPRD ‘Ijazah Palsu’ Meski Sudah Tersangka
ABATANEWS, LAMPUNG — Penyidikan kasus penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terus bergulir.
Dua tersangka, yaitu Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sahrudin, yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu, belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan alasan belum adanya penahanan.
“Sejauh ini tidak ada penahanan karena keduanya memenuhi sejumlah pertimbangan, seperti tidak ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, mereka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap 16 saksi yang meliputi perangkat sekolah dan peserta didik.
“Kami sudah memintai keterangan dari 16 saksi dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka,” tambah Donny.
Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Akhmad Sahrudin, selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, diduga berperan dalam penerbitan ijazah palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, sebelumnya mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024).
“Penyidikan terus dilakukan dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Umi.
Kasus ini mencuat setelah Supriyati diduga menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.