Polisi Bantah Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Palsu, Emas Hingga Uang Dipastikan Asli

ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah soal beredarnya isu barang bukti kasus eks Jampidsus yang disebutkan palsu. Semua barang bukti mulai dari emas hingga uang diapstikan asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus asli.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan serangkaian uji laboratorium oleh sejumlah lembaga berwenang. Termasuk PT Pegadaian, Bank Indonesia (BI), hingga otoritas Amerika Serikat.
Ia menekankan keaslian emas telah diverifikasi oleh PT Pegadaian, sedangkan dolar Amerika Serikat (AS) dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli,” kata Budi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, untuk barang bukti berupa dolar Singapura (SGD), Budi mengatakan pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Namun, secara umum barang bukti yang akan dilimpahkan telah dipastikan keasliannya.
Menurut Budi, pelibatan FBI dan United States Secret Service merupakan prosedur standar dalam proses verifikasi mata uang asing.
Budi menambahkan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung. Nantinya, kepolisian bersama Kejagung akan menyampaikan keterangan resmi mengenai proses penyerahan tersebut.
“Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” katanya.
Terkait dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut penelusuran aset selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dilakukan.