Polda Sulsel Ungkap 176 Pelaku Jalanan Ditangkap Selama Periode Mei 2026 

Polda Sulsel Ungkap 176 Pelaku Jalanan Ditangkap Selama Periode Mei 2026 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ratusan orang ditangkap selama periode Mei 2026 atas kasus kejahatan jalanan. Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat serta kepemilikan senjata tajam.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sepanjang Mei 2026 jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148. Dari laporan tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 176 orang.

“Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang berlangsung di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).

Sementara barang bukti yang turut diamankan, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel. Kemudian 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan.

Kemudian Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.

Ia turut mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus, termasuk fenomena geng motor.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga