Polda Sulsel Surati Kemendagri, Minta Pencehatan Sitti Husniah Talenrang ke Luar Negeri

ABATANEWS, MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan tersangka Bupati Gowa, Sitti Husiah Talenrang.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, sejumlah langkah hukum telah dilakukan setelah penetapan tersangka dalam gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polresta Gowa.
Menurut Jufri, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait status hukum HT. Pemberitahuan serupa juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Untuk tindak lanjut setelah penetapan tersangka, kami telah melakukan beberapa langkah hukum,” kata Jufri saat Polda sulsel menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Selain itu, surat pemanggilan telah dilayangkan agar HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jufri menyebut sekitar 30 saksi kemungkinan akan dipanggil kembali. Penyidik juga membuka peluang memeriksa saksi baru yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.
“Kami memanggil saksi-saksi untuk mendukung dugaan keterlibatan pihak lain yang punya peranan dalam kasus ini. Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.