Polda Sulsel Sita 125 Kg Sabu dan Tangkap 3.815 Orang Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2025

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menyita ratusan kilo gram narkoba jenis sabu dan menangkap ribuan orang. Barang bukti dan para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan seluruh kasus ini berasal dari jajaran kepolisian di wilayah Sulsel. Sebanyak 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, serta 59.000 butir obat-obatan terlarang dengan total nilai ekonomi mencapai sekitar Rp18,2 miliar disita sepanjang 2025.
“Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius terhadap masa depan anak-anak kita. Karena itu, Polda Sulsel tidak akan berhenti mengejar dan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Djuhandani menjelaskan Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap 2.531 kasus peredaran narkotika dengan 3.815 tersangka. Dari seluruh pengungkapan itu, Satnarkoba Polrestabes Makassar menjadi salah satu yang paling aktif melakukan penangkapan.
Polrestabes Makassar mencatat, terdapat 59 laporan polisi hanya dalam November 2025, melibatkan 100 tersangka dan barang bukti sekitar 20 kilogram narkotika. Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar yang terus menunjukkan kinerja sigap dan konsisten.
“Saya berterima kasih kepada seluruh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar yang tidak kenal lelah bekerja di lapangan. Mereka berada di garis terdepan, dan hasil kerja mereka sangat nyata dalam memutus jaringan-jaringan besar di kota ini,” ungkapnya.
Polda Sulsel memperkirakan dari seluruh pengungkapan tersebut, sekitar 177 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang.
“Bayangkan bila 125 kilogram sabu ini beredar bebas. Ada ratusan ribu orang yang bisa jadi korban, dan itu berarti kehancuran banyak keluarga,” ujarnya.
Keberhasilan itu juga berdampak signifikan terhadap penghematan biaya sosial dan ekonomi negara. Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2025 telah menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp1,4 triliun.
“Jadi bukan hanya menyelamatkan manusia, tapi juga menyelamatkan anggaran negara yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal produktif,” katanya.
Kapolda menilai, sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama dalam memerangi jaringan narkoba yang kini kian kompleks dan lintas wilayah.
Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara kepolisian, BNN, kejaksaan, dan pemerintah daerah sangat penting agar pemberantasan narkoba bisa berjalan menyeluruh dari tingkat lokal hingga jaringan nasional,” tegasnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Kapolda juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus mengedepankan pendekatan yang humanis. Penindakan penting, tapi edukasi masyarakat dan rehabilitasi bagi pengguna juga tidak kalah pentingnya agar siklus ini benar-benar terputus,” katanya.
Dalam penegakan hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.