Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Online Bermodus Phishing WhatsApp di Sumsel

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa penipuan online bermodus phishing via aplikasi WhatsApp.
Dalam pengungkapan ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel mencokok seorang tersangka berinisial R di kediamannya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini diawali dari pengambilalihan (takeover) akun WhatsApp. Pelaku memanfaatkan akun terperdaya tersebut untuk menyamar sebagai kerabat korban guna melancarkan aksi penipuan.
“Pelaku mengecoh korban lewat obrolan singkat, seolah-olah pesan tersebut dikirim oleh sosok yang dikenal korban. Terperangkap oleh tipu daya tersebut, korban lantas menuruti petunjuk transaksi uang yang diberikan pelaku,” ujar Didik Senin (12/10/2026).
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 22 Agustus 2026. Akibat insiden ini, korban menelan kerugian finansial hingga Rp50 juta setelah mengirimkan dana sebanyak dua kali ke rekening penampung milik pelaku.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, dua lembar tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dana, serta satu lembar cetakan obrolan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Kronologi Kejadian
Secara terpisah, Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan merinci urutan peristiwa. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS mendapat kabar dari anggota kerabatnya, H, bahwa dirinya tengah dicari oleh rekan bisnis/kenalannya berinisial AWB.
Merespons kabar itu, korban berniat menghubungi AWB untuk melunasi utang pinjaman sebesar Rp50 juta. Tanpa disadari korban, akun WhatsApp AWB ternyata telah diretas dan dikuasai oleh pelaku, sehingga korban merasa yakin sedang bertukar pesan langsung dengan AWB yang asli.
Di tengah percakapan, pelaku mengarahkan korban untuk segera mengundangkan dana ke nomor rekening tertentu. Korban pun mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp25 juta, hingga genap berjumlah Rp50 juta.
“Barulah pada pukul 19.00 WITA, AWB yang asli menghubungi korban secara langsung untuk menanyakan kejelasan nomor rekening. Korban yang merasa sudah menyelesaikan pembayaran menjelaskan bahwa seluruh dana telah dikirimkan sesuai petunjuk pesan WhatsApp sebelumnya,” ungkapnya.
Korban juga mengaku sempat mencoba menelepon AWB untuk konfirmasi, namun panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah melakukan pencocokan informasi, terungkap bahwa akun WhatsApp AWB telah diretas (phishing), yang mengakibatkan aliran dana korban masuk ke rekening sang peretas.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka R dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024—juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi maraknya kasus serupa, Polda Sulawesi Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mewaspadai berbagai trik penipuan digital. Masyarakat diminta tak mudah percaya pada pesan singkat, tautan phishing, maupun instruksi transfer dana dari akun WhatsApp yang mengatasnamakan keluarga atau kolega sebelum melakukan verifikasi secara langsung.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana di dunia maya. Apabila menemukan indikasi atau menjadi korban penipuan online, masyarakat diimbau untuk segera membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat.