Polda Sulsel Catat 2.544 Laporan Polisi, Kasus Narkoba Paling Mencolok

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis berbagai kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse PPA dan PPO selama periode Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres jajaran, jumlah laporan polisi yang diterima selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 2.544 laporan.
“Dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 2.170 laporan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).
Dari total laporan polisi, kasus narkoba yang paling mencolok. Pasalnya, ada setidaknya 1.339 kasus narkoba yang telah ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan angka itu merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polres di Sulsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.040 orang tersangka berhasil diamankan.
“Dengan 372 orang di antaranya telah memasuki tahap II. Sementara barang bukti yang disita diantaranya sabu seberat kurang lebih 77 kg, obat daftar G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2,1 kg,” papar dia.
Kemudian kokain seberat 30.735,8 gram (±30,75 kg), Ekstasi sebanyak 1.039 butir, cairan sintetis sebanyak 1.933,95 ml, tembakau sintetis seberat 679,83 gram, dan cartridge etomidate sebanyak 157 buah.
Selain kasus di atas, Polda Sulsel turut memaparkan berbagai kasus lain yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2026. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.
Diantaranya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 334 laporan, dengan 225 kasus berhasil diungkap (67,36%). Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diungkap (79,36%).
“Lalu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 335 laporan, dengan 182 kasus berhasil diungkap (54,32%). asus pencurian biasa sebanyak 1.812 laporan, dengan 1.713 kasus berhasil diselesaikan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan keadilan restoratif (94,54%),” papa Kombes Feby.
Sementara itu, PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva turut memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial RH (25) melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang kurang lebih 222 cm, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.