Polda Sulsel Bongkar Kasus Peradangan Orang ke Malaysia
ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan dokumen palsu.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalauddin Farti mengatakan dalam kasus ini 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka, yakni inisial BK asal Pontianak, FA asal Makassar, WBA asal Kab Gowa.
“Kemudian JS asal Jeneponto, DB asal Jeneponto dan YSF asal Pare-Pare. Berikutnya, 1 tersangka masih dalam proses penyelidikan serta 2 lainnya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya dalam press converence di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Dari jumlah pelaku, ia mengaku satu diantaranya merupakan pegawai imigrasi Makassar. Kemudian, dari hasil penyelidikan, para pelaku diiming-imingi korban dengan gaji yang besar saat bekerja di Malaysia.
Sementara terkait dokumen, pelaku memalsukan identitas para korban. Tak tanggung-tanggung, korban jaringan TPPO ini mencapai 90 orang.
“Para korban berasal dari berbagai daerah di Sulsel seperti Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone. Ada juga korban dari Polmas, Sulbar,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan pelaku memberangkatkan korban menggunakan jalur laut. Misalnya, dari Pelabuhan Parepare atau Pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu licin dan Nunukan.
“Serta jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan. Dengan modus iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban,” pungkasnya.