Polda Sulsel Bantah Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi, Propam: Suka Sama Suka
ABATANEWS, MAKASSAR – Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membantah adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum anggota Polda Sulsel Bripda FN (23) terhadap wanita berinisial R (23). Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinilai melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami istri atas dasar suka sama suka,” ungkap Zulham Effendy dalam keterangan persnya di Mapilda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sejak lama atau tepatnya saat masih berada di jenjang pendidikan SMA. Lebih tepatnya, hubungan tersebut sejak tahun 2015.
Namun demikian, ia menegaskan jika terbukti Bripda FN melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Maka akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saat ini oknum Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya. Adapun bila ditemukan tindakan pidananya akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya.
Sementara Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan bahwa Kapolda Sulsel sudah selalu mengingatkan seluruh personil Polda Sulsel pada setiap apel pagi untuk menghindari perbuatan yang mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat, seperti selingkuh dan narkoba, namun masih ada saja yang terjadi.
“Untuk itu kami sampaikan bahwa Apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau Kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.