Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Menolak Laporan Terhadap Luhut

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Menolak Laporan Terhadap Luhut

ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan mengapa menolak laporan kubu Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.

“Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/3/2022).

Auliansyah kemudian menjelaskan terminologi pengaduan dalam KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

“Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” katanya.

Auliansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan alasan ‘penolakan laporan’ tersebut kepada Haris Azhar dkk.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” tutur Auliansyah.

Auliansyah menambahkan laporan pengaduan yang dilakukan pihak Haris Azhar dan LSM lebih cocok jika ditujukan kepada lembaga KPK.

“Kami kira mekanisme laporan pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Auliansyah.

Berita Terkait
Baca Juga