ABATANEWS, JAKARTA — Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketiganya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 16 November 2024.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF. Dengan penangkapan ini, total 22 orang yang terlibat dalam jaringan judi online ini telah diamankan oleh kepolisian.
Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Wira menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online, dan mereka berusaha menghindari pemblokiran situs oleh Komdigi.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup tiga unit handphone, tiga kartu ATM, serta uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp600 juta.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron
Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini. Mereka terus melakukan pengembangan kasus dengan menyelidiki aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tracing terhadap aset yang dimiliki para pelaku untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tersebut dapat disita untuk negara,” tegas Kombes Wira Satya.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat membongkar lebih banyak jaringan judi online yang melibatkan pejabat publik dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal.