Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar 

Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor membongkar tiga kasus korupsi di Sulsel. Ketiga kasus tersebut terudir dari proyek konstruksi hingga perbankan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan kasus pertama pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.

Modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini kata dia, yakni melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar.

“Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak. Kemudian mengubah spesifikasi di lapangan. Otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” jelasnya dalam keterangannya dikutip Rabu (13/11/2024).

Selain kasus di atas kata dia, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor perbankan. Kasus tersebut antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 hingga 2023.

Kemudian penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI. Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.

“Modusnya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018). Kemudian pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020.

Dalam kedua kasus ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait. Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara.

Hingga saat ini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang berhasil di sita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar,” bebernya.

Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Ancaman hukumannya antara satu hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga