PNS Kini Diizinkan Kerja Tidak di Kantor Selama 2 Hari

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah terus mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara dengan mengadopsi skema kerja yang lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu, sebagai bagian dari respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sepuluh langkah strategis yang dirancang agar ASN lebih adaptif, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan, Minggu (9/2/2024).
Selain WFA, BKN juga menekankan pembatasan perjalanan dinas, maksimalisasi koordinasi daring, hingga penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban anggaran, tetapi juga meningkatkan daya saing ASN dalam bekerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien serta berpacu pada target kinerja yang dicapai,” tambah Zudan.
BKN menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hambatan, melainkan peluang bagi ASN untuk beradaptasi dengan tantangan zaman dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan fleksibilitas dan efisiensi yang diterapkan, ASN diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan layanan yang lebih cepat dan responsif.