PN Jakpus Bantah Perintah KPU Tunda Pemilu 2024

PN Jakpus Bantah Perintah KPU Tunda Pemilu 2024

ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah bila putusannya terkait gugatan Partai Prima, ialah meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat (PN Jakpus) Zulfikli Atjo, tak ada teks dalam amar putusan yang meminta KPU untuk menunda Pemilu hingga tahun 2025.

“Dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca,” kata Zul kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Zul lalu membacakan salah satu amar putusan yang berkait asumsi penundaan. Diketahui, amar itu berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu? Itu ya silahkan diartikan, tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus,” jelas Zul.

Zul kemudian mempersilakan pihak yang keberatan, dalam hal ini tergugat bisa melakukan upaya hukum banding.  Hal itu diperkenankan sejak putusan dibacakan dalam rentang waktu dua pekan.

“Tentunya berdasarkan undang-undang apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menyatakan banding, upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga