Plt Bupati Maros Tegaskan Ada Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Netral di Pilkada
ABATANEWS, MAROS – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer di Maros untuk tetap netral dalam Pilkada. Ancaman sanksi tegas diutarakan jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Suhartina menyatakan bahwa ancaman tersebut tidak main-main dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tidak akan main-main soal netralitas ini. Jika ada yang terbukti melanggar, mereka akan menerima konsekuensinya,” tegas Suhartina, Rabu (1/10/2024).
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bisa sangat serius, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, serta ada potensi pembatalan pencalonan pasangan calon jika ASN terbukti mendukung kandidat secara terang-terangan.
“Ini bukan ancaman kosong. Jika terbukti, bukan hanya pegawai yang dikenai sanksi, tetapi pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya,” jelasnya.
Suhartina menegaskan, Pemerintah Kabupaten Maros akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau netralitas ASN dan pegawai pemerintah selama masa kampanye. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan segera ditindaklanjuti tanpa toleransi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar aturan. Ini demi menjaga integritas Pilkada di Maros,” katanya.
Dengan meningkatnya suhu politik menjelang Pilkada, Suhartina berharap ASN tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas. “Netralitas adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dengan peringatan ini, Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik serta mengedepankan integritas dalam menyelenggarakan Pilkada yang adil dan jujur.