PKB Usul Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Berkat Bolehkan Perayaan Imlek dan Konghucu
ABATANEWS, JAKARTA — Warisan toleransi dan pluralisme Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kembali menjadi sorotan dalam momentum perayaan Imlek. Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan bahwa langkah Gus Dur dalam memperjuangkan hak-hak kebebasan beragama, termasuk menjadikan Imlek sebagai hari libur, menunjukkan bahwa ia layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Sebagai presiden, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000, yang mencabut kebijakan diskriminatif era Presiden Soeharto terhadap warga keturunan Tionghoa. Keppres tersebut menghapus larangan perayaan Imlek dan tradisi budaya seperti barongsai, serta menegaskan bahwa istilah pribumi dan nonpribumi tidak lagi relevan dalam kehidupan berbangsa.
“Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia,” ujar Neng Eem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1/2025), seperti dilansir Antara.
Lebih dari sekadar membebaskan perayaan Imlek, kebijakan Gus Dur juga berdampak luas dalam mengakui agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Langkah besar Gus Dur kemudian dilanjutkan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. Hal ini semakin mengukuhkan identitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman.
Mengingat jejak perjuangan Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI kini tengah mengupayakan pemenuhan persyaratan resmi agar ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Gus Dur sendiri telah mendapatkan pengakuan dari komunitas Tionghoa dengan dianugerahi gelar Bapak Tionghoa pada tahun 2004.
“Momentum perayaan Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional, apalagi MPR RI pada tanggal 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia,” tambah Neng Eem.
Sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, Gus Dur meninggalkan jejak sejarah yang terus dikenang dalam perjalanan demokrasi dan keberagaman Indonesia.