Pj Gubernur Sulsel Kembali Tegaskan ASN Harus Bersikap Netral di Pemilu 2024
ABATANEWS, MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan peringatan kepada ASN menjelang pemilu 2024, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi netralitas sesuai hukum pemilu.
Dia mengingatkan bahwa konsekuensi bagi ASN yang melanggar sudah diatur dan termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Hukum pemilu sudah tegas dan jelas. Jadi saya sebagai pejabat gubernur menyampaikan kepada kawan-kawan saya seluruh ASN yang bekerja di wilayah Sulawesi Selatan, jalankan tugas sesuai dengan hukum yang ada,” kata Bahtiar saat meninjau Gudang Logistik di Jalan Ir Sutami, Makassar, Senin, (8/1/2024).
Mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri ini) itu menegaskan, konsekuensi bagi ASN yang melanggar sudah jelas diatur.
“Kawan-kawan ini kan bukan pertama kali mengikuti pemilu sudah tahu akibatnya kalau sampai melanggar hukum-hukum pemilu jadi kita sama-sama mengetahui konsekuensinya,” tandas Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia ini.
Diketahui, ASN yang tidak netral akan dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 pasal 15 berbunyi bahwa (1) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.