Pilkades Barru 2026 Akan Berlangsung di 12 Desa, Pemkab Gelar Rakor Persiapan

ABATANEWS, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., dan diikuti oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Kabupaten Barru, Dandim 1405/Parepare yang diwakili Danramil 1405-05/Mallusetasi, Kapolres Barru yang diwakili Kabag Ops Polres Barru, Kejaksaan Negeri Barru yang diwakili Kasubsi Datun, Ketua Pengadilan Negeri Barru yang diwakili Panitera Pengadilan, Asisten Administrasi Pemeritnahan dan Kesra Setda Barru, Pimpinan OPD terkait, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barru, Kasat Intel Polres Barru, Kasat Reskrim Polres Barru, para Camat, serta panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Barru.
Dalam pengantarnya, Pj Sekda Abubakar selaku Ketua Panitia Pilkades Kab.Barru, menyampaikan, rapat koordinasi ini menjadi awal dari rangkaian panjang tahapan persiapan Pilkades Tahun 2026. Rapat dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menjadi dasar hukum utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Barru.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 harus kita persiapkan secara matang, tertib, dan berpedoman penuh pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025. Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemungutan suara, harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pada Tahun 2026, Pilkades akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di 6 kecamatan, dengan rencana pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta melakukan persiapan secara optimal mengingat waktu efektif pelaksanaan yang tersisa sekitar empat bulan.
Wakil Bupati Barru juga menekankan pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia tingkat desa menjadi perhatian khusus karena memiliki peran strategis dalam pelaksanaan teknis Pilkades serta berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Seiring dengan penyesuaian anggaran daerah, rapat koordinasi ini turut membahas langkah-langkah efisiensi pembiayaan Pilkades. Efisiensi dapat dilakukan melalui penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tetap mempertimbangkan kondisi geografis, aksesibilitas wilayah, serta aspek keamanan.
“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut untuk bekerja lebih cermat dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades. Penataan TPS dan penguatan peran panitia harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan calon tunggal. Wakil Bupati Barru meminta agar desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon segera melakukan langkah antisipatif agar pelaksanaan Pilkades tidak mengalami penundaan.
“Regulasi tidak memperbolehkan calon tunggal. Karena itu, desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon perlu segera diantisipasi agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan pemerintahan desa dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Terkait persyaratan calon Kepala Desa, dijelaskan bahwa seluruh calon akan melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Penilaian dilakukan secara objektif melalui sistem skor yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja.
Bagi calon Kepala Desa yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon dari unsur TNI dan Polri.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 agar berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mampu menghasilkan Kepala Desa yang berintegritas dan mendukung percepatan pembangunan desa.
Adapun masukan serta catatan dari peserta rapat akan menjadi masukan serta rapat teknis lanjutan akan dilaksanakan pada pertemuan panitia berikutnya sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Barru.