Pesta Ballo Berujung Maut, Mertua di Gowa Bacok Menantu Saat Mabuk Bareng

Pesta Ballo Berujung Maut, Mertua di Gowa Bacok Menantu Saat Mabuk Bareng

ABATANEWS, GOWA — Pesta minuman keras di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis. Seorang pria bernama Baso Bado (45) nekat membacok menantunya sendiri, Rustam (40), saat keduanya sedang mabuk ballo di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Senin (3/11/2025) malam.

Akibat sabetan golok milik pelaku, Rustam mengalami luka terbuka di bagian leher. Beruntung, korban cepat dilarikan ke puskesmas terdekat sehingga nyawanya masih bisa diselamatkan.

“Kejadiannya di Desa Lonjoboko, Parangloe. Pelakunya mertua dari korban, pelaku membacok menantunya sendiri dengan sebilah golok,” ujar Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Rabu (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, insiden berdarah ini bermula dari cekcok ringan antara keduanya yang dipicu pengaruh minuman. Saat suasana mabuk, perdebatan berubah menjadi aksi kekerasan.

“Korban menderita luka terbuka pada leher dan kondisi masih hidup dan bisa diselamatkan. Dari pemeriksaan kami sementara, pelaku dan korban sama-sama sedang mengonsumsi minuman keras jenis minuman tradisional, ballo. Kemudian terjadi selisih paham di sana, kemudian pelaku membacok korban dengan sebilah golok,” jelas Aldy.

Usai kejadian, Baso Bado sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam kemudian di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut, termasuk kemungkinan adanya masalah lama antara keduanya.

“Alhamdulilah tepatnya dalam tempo kurang 1×24 jam Polres Gowa, khususnya Polsek Tompo Bulu dibackup oleh Polsek Parangloe, dan Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku. Ditangkap di wilayah Kecamatan Tompo Bulu, Gowa. Motifnya masih didalami apakah ada tidaknya permasalahan sebelumnya,” ujarnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Ancaman hukum tujuh tahun penjara,” pungkas Aldy.

Berita Terkait
Baca Juga