Peserta Seleksi CPNS Langsung Dicoret, Jangan Coba Palsukan Hasil Tes Covid-19

Peserta Seleksi CPNS Langsung Dicoret, Jangan Coba Palsukan Hasil Tes Covid-19

ABATANEWS – Dalam aturan pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, BKN menerapkan sejumlah protokol kesehatan antara lain melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Bagi peserta yang kedapatan memalsukan hasil tes Covid-19, bakal langsung dicoret dari kepesertaan seleksi CPNS.

“(Pemalsuan) itu benar tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu, ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan yang dikutip dari Youtube BKN Official, Kamis (26/8).

Karena itu, Ridwan mengingatkan peserta, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan melengkapi persyaratan sebelum pelaksanaan tes seleksi.

Ia memastikan, BKN akan dapat mengenali dokumen yang dipalsukan, seperti sebelumnya ada kasus materai ganda atau menyalin materai dari salah satu aplikasi belanja online.

“Saya ingatkan sekali lagi jangan sekali-kali melakukan kesalahan yang sama, memalsukan dokumen. Sama seperti kasus materai ganda atau materai diambil dari Tokopedia di-paste. Tidak boleh,” kata Ridwan dilansir dari Republika.co.id.

Ridwan juga telah menyampaikan ke instansi untuk mewaspadai potensi pemalsuan dokumen dengan mengenali standar resmi hasil swab test RT PCR dan Rapid Test Antigen maupun kartu vaksin untuk syarat peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, Bali.

“Swab atau hasil PCR. Mohon sekali lagi bagaimana caranya. Kalau itu akreditasinya Kemenkes pasti ada barcode-nya. Kartu vaksin untuk yang Jawa Madura Bali harus ditunjukan bahwa tidak dilakukan fraud,” kata Ridwan.

Berita Terkait
Baca Juga