Pernah Terpidana Korupsi, Ketua KPU RI: Mestinya Tidak Maju Pilkada Lagi
ABATANEWS, JAKARTA – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menilai, mantan kepala daerah yang pernah divonis kasus korupsi oleh lembaga peradilan, sebaiknya tidak mencalonkan diri lagi pada pemilihan kepala daerah.
“Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” katanya kepada awak media, kemarin (26/1/2023).
Memang, diakui oleh Hasyim, tak ada larangan dari perundang-undangan bahwa mantan narapidana korupsi tak boleh maju lagi sebagai calon kepala daerah.
Yang ada hanya persyaratan mantan narapidana boleh mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah, yakni boleh mencalonkan diri lagi setelah bebas 5 tahun dari masa hukuman. Itu pun, katanya, mantan narapidana tersebut sebelumnya diancam 5 tahun kurungan penjara.
“Artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membolehkan mantan napi maju pilkada sebagai calon kepala daerah atau calon anggota legislatif atau caleg.
Akan tetapi, mantan napi tersebut harus sudah lima tahun bebas murni dari hukuman pidana yang dijalaninya.
Ketentuan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.