Permohonan Ditolak, Siskaeee Tetap Berada di Rutan
ABATANEWS, JAKARTA — Permohonan penangguhan penahan yang diajukan Siskaeee ditolak oleh polisi. Pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah membalas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima dan dijawab oleh penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade dalam keterangannya, pada Sabtu (27/1/2024).
Ade mengatakan, penyidik merasa masih perlu melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Adapun, alasannya untuk mempemudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Alasannya bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” tandas dia.
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai Siskaeee ditangkap dan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu malam 24 Januari 2024.