Perkuat Regulasi KTR, Munafri Tampil Jadi Pembicara di Forum Internasional Asia Pasifik

ABATANEWS, MAKASSAR – Kota Makassar, kembali berkibar di panggung global. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil sebagai salah satu kepala daerah Indonesia yang dipercaya berbicara dalam forum internasional KTT Aliansi Kota-Kota Asia Pasifik untuk Pengendalian Tembakau (APCAT).
Kegiatan internasional yang digelar di Hotel JW Marriott, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Forum bergengsi yang diikuti oleh perwakilan dari 10 negara masuk Asia Pasifik itu menjadi ruang strategis bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman, kebijakan, dan praktik terbaik dalam mendorong kota sehat serta pengendalian tembakau.
Dalam forum ini, Wali Kota Makassar Munafri tidak hanya hadir sebagai peserta, namun tampil aktif menyuarakan kebijakan konkret yang telah dijalankan.
Dalam sesi panel internasional, Munafri Arifuddin memaparkan secara komprehensif regulasi dan ketentuan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar dokumen regulasi, melainkan telah diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
“Makassar telah mengambil langkah tegas dengan meniadakan iklan rokok di ruang-ruang publik serta memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari polusi asap rokok,” jelas Munafri disambut tepuk tangan.
Bahkan sejak tahun 2013 Pemerintah Kota Makassar telah menghadirkan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, perlu direvisi dengan penguatan yang kuat serta sanksi.
Sehingga telah digodok Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian tembakau serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini adalah bagian dari komitmen kami membangun kota yang sehat, ramah, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat, dengan adanya Perda KTR,” sambung Appi di hadapan presentasi internasional.
Kehadiran Munafri sekaligus menjadi representasi Sulawesi Selatan di forum global tersebut. Ia satu panggung dengan para pemimpin daerah dari berbagai negara, di antaranya, Han Kosal (Wakil Gubernur Kampong Thom, Kamboja), Vo Thi Viet Phuong (Provinsi Tay Ninh, Vietnam), Antonio de Deus Fatima (Kota Ermera, Timor-Leste), serta sejumlah kepala daerah Indonesia seperti Afdhal Khalilullah (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang), Rico Tri Putra Bayu Waas (Wali Kota Medan), dan Nurochman (Wali Kota Batu).
Dalam forum tersebut, para panelis membahas tantangan dan strategi pengendalian tembakau di tingkat kota, mulai dari penegakan regulasi, pengawasan lapangan, hingga perubahan perilaku masyarakat.
Makassar dipandang sebagai salah satu kota yang konsisten mendorong kebijakan kesehatan masyarakat melalui pendekatan regulatif dan edukatif.
Partisipasi aktif Wali Kota Makassar di APCAT Summit, ini menegaskan bahwa Makassar tidak hanya berbenah di tingkat lokal.
Tetapi juga siap berkontribusi dalam agenda kesehatan perkotaan di tingkat regional dan internasional.
Langkah ini sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota yang progresif, berani mengambil strategi kebijakan, dan berkomitmen pada masa depan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Munafri yang juga orang nomor satu Kota Makassar itu, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengendalian tembakau melalui berbagai langkah strategi yang lebih tegas dan terukur.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah menyebarkan area penjualan rokok agar tidak tersebar secara bebas di sembarang tempat,” tegas Appi.
Oleh karena itu, Ketua IKA FH Unhas menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini mengatur lokasi penjualan rokok dengan radius tertentu dari kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Misalnya saja di sekitar sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” tutur Munafri.
Selain mempromosikan area penjualan, menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Makassar juga memperketat larangan merokok bagi para pekerja di sektor publik.
Jika sebelumnya larangan tersebut hanya berlaku bagi sopir angkutan umum saat sedang beroperasi, kini kebijakan itu mencakup berbagai jenis pekerjaan lainnya.
Selama menjalankan tugas, setiap pekerja dilarang keras merokok guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan profesional.
Munafri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan pengendalian tembakau terletak pada aspek pengawasan dan penegakan di lapangan.
Ia tekanan, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung mekanisme pengendalian yang kuat serta sanksi yang jelas.
“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah peraturan terkait pengendalian tembakau belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku sejak tahun 2013.
“Kita sudah punya perda, tapi ini dibuat lebih dari satu dekade yang lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata gambaran Golkar itu.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan pengendalian tembakau dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi seluruh warganya.
Menurutnya, perkembangan industri rokok saat ini tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok modern seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
Kondisi ini menuntut regulasi yang lebih rinci dan komprehensif agar pengendalian tembakau tetap relevan dan efektif.
“Kami memastikan pengaturan ke depan akan lebih detail dan lebih jelas. Ada kawasan-kawasan yang sama sekali tidak boleh terpengaruh oleh pengaruh tembakau,” ungkapnya.
“Seperti kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, dan kawasan keagamaan. Untuk wilayah-wilayah ini, kami akan membuat aturan yang sangat ketat,” lanjut Appi.
Alumni FH Unhas itu, kembali menekankan pentingnya penguatan pengendalian tembakau melalui implementasi nyata di daerah, bukan hanya regulasi di atas kertas.
Appi menuturkan, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi para kepala daerah untuk mengatasi isu pengendalian tembakau secara kolektif.
Hampir di seluruh daerah, kata dia, telah memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang diimplementasikan melalui peraturan daerah masing-masing.
“Sehingga hari ini kita berada di APIC Summit bersama berbagai kepala daerah untuk memerangi pengendalian tembakau. Hampir semua kepala daerah sudah memiliki implementasi melalui peraturan daerah,” terang Munafri.
Melalui hasil KTT tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membedakan ruang penggunaan tembakau di daerah secara lebih tegas dan terukur.
Pembatasan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dari hasil summit ini, kita berharap bisa memberikan ruang yang lebih terbatas lagi, atau mengalokasikan ruang penggunaan tembakau di masing-masing daerah,” lanjutnya.
Munafri menegaskan bahwa bahaya tembakau tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga berdampak serius terhadap orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.
“Saya berharap peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
Menurut Munafri, keberhasilan pengendalian tembakau membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat.
Pengawasan dan kontrol bersama dinilai krusial agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa isu pengendalian tembakau berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita, mencakup masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua pihak harus ikut bersama-sama menjaga dan mengendalikan penerapan kebijakan ini,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, serta Kepala Bagian Protokol Setda Kota Makassar, Andi Ardi Rahadian.