Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Batal Dapat Vonis Mati
ABATANEWS, JABAR – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan batal pendapatan vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, hakim lantas memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan itu, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis terdakwa dibacakan Hakim dalam sidang terbuka, Selasa (15/2/2022).
“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana,” sebut Hakim dalam tayangan live televisi nasional.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer,” tambah Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Hakim yang membacakan putusan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hal itu tidak lepas dari tindakannya yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.