Perintah Prabowo: Stasiun TV Wajib Putar Lagu ‘Indonesia Raya’ Tiap Pukul 06.00
ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya menanamkan rasa nasionalisme kepada masyarakat Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh stasiun televisi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 WIB.
“Tanamkan Nasionalisme, lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari pukul 06.00 WIB. Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air,” tulis akun Instagram Republik Indonesia, seperti dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat persatuan bangsa. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo, menyebut bahwa pemutaran lagu kebangsaan tersebut memiliki makna yang mendalam.
“Lagu ‘Indonesia Raya’ bukan sekadar lagu kebangsaan, tapi pengingat perjuangan pahlawan. Tak hanya itu, pemutaran lagu ini akan memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia,” ujar Angga.
Arahan ini menambah daftar kebijakan serupa yang telah diterapkan sebelumnya. DPR, misalnya, sudah menerapkan aturan untuk memutar Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen, Senayan. Kementerian BUMN juga memberlakukan kebijakan serupa di seluruh kantor BUMN di Indonesia.