Pergub Baru: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami

Pergub Baru: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami

ABATANEWS, JAKARTA — Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperjelas aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpoligami.

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, terdapat penegasan bahwa setiap ASN pria wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan dengan lebih dari satu istri. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi disiplin berat.

Selain itu, aturan ini juga menjelaskan kondisi dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum izin poligami diberikan. Di antaranya adalah persetujuan tertulis dari istri, bukti kemampuan finansial yang memadai, dan kepastian bahwa tindakan tersebut tidak akan mengganggu tugas kedinasan.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus memastikan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

Namun, Pergub ini juga secara tegas melarang pemberian izin poligami dalam kondisi tertentu, seperti alasan yang tidak masuk akal atau bertentangan dengan peraturan agama yang dianut.

Teguh menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola ASN yang lebih transparan dan disiplin dalam segala aspek kehidupan, termasuk urusan pribadi.

Berikut syaratnya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
  • Larangan Pemberian Izin

Ada beberapa kondisi di mana izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan. Berikut syaratnya:

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
    Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Berita Terkait
Baca Juga