Perdana, Ombudsman Beri Penilaian Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Maros

Perdana, Ombudsman Beri Penilaian Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Maros

ABATANEWS, MAKASSAR — Untuk kali pertama, Pemerintah Kabupaten Maros mendapat penilaian dari Ombudsman RI. Penilaian itu terkait kepatuhan dan pelayanan publik 2021. Pemkab Maros mendapt predikat zona kuning.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyerahkan langsung penilaian itu kepada Bupati Maros, AS Chaidir Syam, di Kantor Bupati Maros (21/2/2022).

“Jadi kami dari ombudsman RI melakukan penyampaian nilai survei kepatuhan tahun 2021 yang kami adakan periode sampai 31 Desember tahun 2021,” kata Marzuki.

“Memang ini penilaian pertama. Jadi walaupun nilainya tidak terlalu tinggi, tapi ini titik awal bagi Pemkab Maros untuk meningkatkan pelayanan publik. Pak Bupati sudah berkomitmen dengan kami untuk melakukan perbaikan kedepan,” tambahnya.

Sebetulnya, lanjut Marzuki, Pemkab Maros nyaris mendapat predikat zona hijau. Hanya kurang 4 poin dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kendati demikian, Marzuki menilai, predikat yang didapat terbilang bagus. Pasalnya, Pemkab Maros baru masuk dalam penilaian Ombudsman tahun 2021.

“Dan sebagai daerah yang baru masuk penilaiannya, ini kami anggap bagus karena masuk dalam zona kuning,” ujarnya.

Dalam penilaiannya itu kata dia, ada sekitar empat OPD menjadi sampel. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan.

Dia juga menjelaskan kalau dalam penilaian ini ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya di Dinas Pendidikan.

“Memang ada beberapa yang menjadi perhatian kami. Diantaranya Dinas Pendidikan, apalagi saat ini sedang penerimaan siswa didik baru. Karena ini juga menjadi masalah nasional,” jelasnya.

Minimnya penilaian di Dinas Pendidikan kata dia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Maros. Namun umumnya memang penilaian rendah ini terjadi di hampir semua daerah.

“Pelayanan publik di Dinas Pendidikan masih sangat kurang. Ini masih harus menjadi perhatian pihak pemerintah daerah. Ini juga harus ditingkatkan,” katanya.

Dia menjelaskan penilaian ini didasari pada survei kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik nomor 25 .

“Jadi fungsinya bukan mencari kesalahan bagaimana kedepannya pemerintah bisa melakukan evaluasi,” sebutnya.

Berita Terkait
Baca Juga