Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan TKA

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dari para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (25/10/2025).

Budi menjelaskan, tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ID, BWS, dan HA. Hanya saja, Budi enggan memerinci sosok saksi yang diperiksa pada Jumat kemarin.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Masing-masing, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Sebanyak tujuh orang lain yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Kemudian, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Berita Terkait
Baca Juga