Pengemudi Ojol Ditangkap Usai Curi Ponsel di Pelataran Masjid
ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pengemudi ojek online (ojol) ditangkap Polrestabes Makassar. Pengemudi ojol yang berinisial K (38 tahun) itu ketahuan mencuri ponsel di pelataran Masjid Darul Muttaqin lingkungan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Aksi K terekam CCTV masjid dan tersebar di media sosial. Peristiwanya pada Rabu (26/1/2022) lalu. K akhirnya ditangkap pada Jumat (28/1/2022) dini hari.
“Yang bersangkutan diduga mencuri handphone di laci motor milik seorang jamaah masjid di Kecamatan Rappocini. Korban saat itu sedang melaksanakan salat magrib,” Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, pada Senin (31/1/2022).
Dalam video yang berdurasi 59 detik itu, pelaku tampak mengambil ponsel di motor merek Honda Beat. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur.
“Korban buru-buru masuk masjid untuk salat magrib, namun lupa mengambil handphone di dashboard motornya. Korban sadar hpnya hilang ketika sampai di rumah keluarganya dan hendak memakai hpnya,” papar Lando.
Dari penangkapan K, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor Yamaha NMax merah yang dipakai pelaku dan jaket serta helm ojol yang digunakan ketika beraksi.
Akibat perbuatan K, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di maksimal lima tahun.
“Untuk barang bukti handphone sementara dilidik anggota,” tukas Lando. (*)