Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
ABATANEWS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan tetap menguatkan putusan mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya melanjutkan.
Pada kasus pembunuhan berencana ini, ada 5 terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.