Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pemerkosa Herry Wirawan

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Pemerkosa Herry Wirawan

ABATANEWS, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis pelaku pemerkosaan Herry Wirawan, pada Senin (4/4/2022).

Vonis ini merupakan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung.

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”,” seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati.

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Salah satunya terkait restitusi.

“Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” demikian seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung.

Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 12 santriwati yang berdasarkan rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun rinciannya yakni, korban berinisal NM mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.75.770.000, kemudian korban berinisial SS mendapatkan ganti rugi Rp.22.535.000. Kemudian FPN menerima Rp.20.523.000.

Selain itu, ada RA sebesar Rp.29.497.000, lalu korban berinisial GLS mendapatkan Rp.8.604.064, korban berinisial N mendapatkan Rp.14.139.000, korban berinisial FNL mendapatkan Rp.9.872.368, korban berinisal NRD mendapatkan Rp.85.830.000, lalu ada MWR mendapatkan Rp.17.724.377, korban NSS mendapatkan Rp.19.663.000, dan korban IRPC mendapatkan Rp.15.991.377.

“Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan Kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, PT Bandung juga memvonis untuk merampas harta atau aset Herry Wirawan.

“Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” demikian seperti dikutip.

Berita Terkait
Baca Juga