Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu hingga Tahun 2025

ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU menggelar Pemilu pada tahun 2025.
Keputusan itu merupakan pengabulan atas gugatan yang dilayanglkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima menggugat KPU lantaran dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk jadi peserta Pemilu 2024. Memang, hasil verifikasi administrasi oleh KPU, Partai Prima termasuk yang TMS dan dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sementara, bagi Partai Prima, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut, pada Kamis (2/3/2023).