Penerimaan PPPK Guru 2022 Dianggap Cuma “Macan Kertas” oleh P2G
ABATANEWS, JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tak begitu yakin bila penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 berjalan mulus.
P2G menilai, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah 2022 tidak akan ditindaklanjuti.
Hal itu didasari pada penerimaan PPPK 2021 lalu. PPPK 2021 hanya menerima 293.860 guru PPPK. Padahal, janji pemerintah pusat saat itu menerima 1 juta guru.
“P2G khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 akan menjadi “macan kertas” dalam implementasinya oleh Pemda di daerah,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (6/6/2022).
Menurut Satriwan, agar tak hanya menjadi ‘macan kertas’ pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan daerah agar kebijakan tersebut berjalan dan tidak merugikan guru honorer. Menurutnya, koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam seleksi guru PPPK berjalan buruk.
Salah satunya terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK.
Ketua P2G Provinsi Jawa Barat Sodikin mencontohkan seleksi guru PPPK 2021 di wilayahnya. Saat itu kebutuhan guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559. Namun, realisasinya hanya membuka 16.097 formasi.
Rinciannya Kabupaten Karawang membuka 7.167 formasi. Namun, faktanya membuka 495 formasi.
Kemudian, Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 6.158 guru, faktanya hanya membuka 958. Kabupaten Purwakarta sebanyak 3.130 guru PPPK, namun formasi yang tersedia hanya 49 orang.
Berdasarkan hal tersebut, Sodikin menyebut Permenpan RB berpotensi menjadi angin surga bagi guru honorer.
“Fakta yang sudah-sudah, Pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka enggak punya uang menggaji guru PPPK,” ujar Sodikin.
Di sisi lain, kata Sodikin, pemerintah pusat berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema dana alokasi umum (DAU) ke daerah.
Menurutnya, buruknya koordinasi antara pemda dengan pemerintah pusat membuat guru honorer menjadi korban. Formasi yang dibuka pemda pun selalu tak sesuai dengan kebutuhan nyata guru PPPK di daerah tersebut.
“Dengan alasan APBD mereka tidak mampu mengcover seluruh guru honorer jika diangkat PPPK. Sementara itu, anggaran transfer dari pusat ke daerah melalui DAU juga tidak bertambah,” katanya.
“Sehingga Pemda sering membuat keputusan yang tak sesuai dengan regulasi pusat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, seleksi guru PPPK 2021 hanya mampu menampung 293.860 guru yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi.
P2G menyatakan janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam merekrut 1 juta guru PPPK pada 2021 tak terpenuhi.
“Hingga sekarang saja, ratusan ribu guru lolos seleksi PPPK 2021 belum diberikan SK oleh Pemda dengan alasan anggaran daerah belum ada. Alhasil nasib mereka masih terkatung-katung,” ujar Sodikin.