Penerimaan Pajak Sektor Usaha Digital Capai Rp 25,88 T
ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital yang mencapai triliunan rupiah. Nilai itu, diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga pajak dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan total penerimaan pajak dari sektor usaha digital mencapai Rp 25,88 Triliun hingga 30 Juni 2024. Rinciannya, dari pemungutan PPN PMSE mencapai Rp 20,8 Triliun.
“Lalu pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech P2P lending atau perusahaan pinjol sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun,” paparnya dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (20/7/2024).
Hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Juni 2024, tidak ada penunjukan, perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran tahun 2024,” imbuhnya.
Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto ini mencakup Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 2,09 triliun.
Penerimaan ini terdiri dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” terang Dwi.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.