Penegakan Hukum Kejahatan Sektor Jasa Keuangan Wilayah Sulselbar Diperketat 

Penegakan Hukum Kejahatan Sektor Jasa Keuangan Wilayah Sulselbar Diperketat 

ABATANEWS, MAKASSAR – Penegakan hukum kejahatan di sektor jasa Keuangan di wilayah Sulselbar diperketat. Langkah ini diambil atas tingginya kejahatan finansial di wilayah Sulselbar.

Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin mengungkapkan tingginya angka kejahatan finansial di kawasan Sulselbar terbukti adanya 51 gugatan perkara dan 29 permintaan keterangan ahli kepada aparat penegak hukum.

“Angka gugatan perkara terasbut dicatat sepanjang periode 2024 hingga 2025,” ungkap Muchlasin dalam sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan OJK di Kantor OJK Sulselbar, Kota Makassar, pada Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah dalam mengantisipasi kian maraknya kejahatan hukum di sektor keuangan.

Salah satunya, penguatan wewenang OJK pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Regulasi terbaru ini membawa penyesuaian penting terkait mekanisme penyidikan.

“Kemudian penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hingga penanganan perkara perbankan dan pasar modal,” imbuh Feriansyah.

Selain itu, pihak OJK turut menggandeng sejumlah instansi dalam memberantas kejahatan finansial. Misalnya dengan Kejati Sulsel hingga Polda Sulsel.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin menjelaskan pihaknya berkomitmen dalam memberantas kejahatan finansial yang makin kompleks di era digitalisasi.

Dalam pandangannya, dinamika regulasi dan kebijakan hukum saat ini menuntut penguatan koordinasi secara intensif. Terutama setelah berlakunya KUHAP yang baru.

Namun, keberhasilan dalam menindak berbagai kejahatan kerah putih di sektor jasa keuangan sangat bergantung pada kekompakan aparat penegak hukum sejak tahap prapenuntutan.

“Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyidikan atau penuntutan secara terpisah, tetapi oleh sinergi yang terbangun sejak awal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegas Wakajati Sulsel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejati Sulsel, OJK dan Polda Sulsel, dan instansi terkait lainnya selama ini telah terjalin sangat baik.

“Kolaborasi penegakan hukum tersebut terus dirawat secara berkesinambungan melalui berbagai wadah koordinasi, salah satunya tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga