Penampakan Uang Rp 6,6 Triliun Yang Diserahkan Jaksa Agung Hasil Rampasan ke Negara 

Penampakan Uang Rp 6,6 Triliun Yang Diserahkan Jaksa Agung Hasil Rampasan ke Negara 

ABATANEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil rampasan negara ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo.

Rampasan tersebut dari hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung melaporkan, hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp 6.625.294.190.469,74. Penampakan uang hasil rampasan itu disusun rapi dan menggunung tinggi.

Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Serta l, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

Selain itu, Jaksa Agung turut melaporkan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.

Dari total tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.

Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.

Lahan tersabut diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.

Berita Terkait
Baca Juga