Pemuda di Gowa Diringkus Usia Setubuhi Siswi 17 Tahun

ABATANEWS, GOWA – Pemuda berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsul) ditangkap usai setubuhi siswi SMA. Penangnakapan pelaku dilakukan Unit Resmob Satres Krim Polres Gowa bersama dengan unit PPA, tentunya dari Satres Krim Polres Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Korban disetubuhi pelaku pada Maret 2026 lalu.
“Saat itu pelaku dan korban janjian ketemu. Kemudian pelaku menjemput korban dan mengajak korban berjalan-jalan. Lalu korban dibawa ke rumah pelaku,” ujar Ipda Andi Muhammad, Selasa (14/4/2026).
Saat tiba di kediaman pelaku di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa, korban diarahkan masuk ke dalam kamar. Awalnya, korban menolak namun pelaku membujuknya hingga mengikuti kemauannya.
“Kemudian pada saat telah berada di kamar, pelaku langsung melancarkan aksinya, dan berhasil melakukan persetubuhan terhadap korban,” papar dia.
Masalah kemudian datang setelah korban tak lagi mau melayani nafsu bejatnya. Korban juga terus menghindar jika dihubungi pelaku.
Pelaku yang kesal akhirnya menyebar luaskan foto saat berhubungan badan mereka di akun media sosial korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan tindakan pelaku ke Polisi hingga diringkus di kediamannya pada Minggu (12/4/2026).
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa dirinya mengupload foto tersebut karena sakit hati. Sebab setelah berhasil menyetubuhi korban, beberapa hari kemudian pelaku berusaha menghubungi korban namun tidak dihiraukan oleh korban,” ungkap Ipda Andi Muhammad.
Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Satreskrim dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh unit PPA Satreskrim Polres Gowa. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Junto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP, yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjarah,” pungkas dia.