Pemuda di Cianjur Merasa Nikahi Wanita, Nama Asli Rupanya Erik

Pemuda di Cianjur Merasa Nikahi Wanita, Nama Asli Rupanya Erik

ABATANEWS, CIANJUR — Pemuda berinisial AK benar-benar merasa tertipu. Pemuda 26 tahun itu tak menyangkan, rupanya wanita yang dikenalnya setahun terakhir dan dipersunting beberapa pekan lalu itu bernama asli Erik.

Kisah mereka bermula pada tahun 2023 lalu. Kala itu, AK bertemu dengan Erik di media sosial. Mereka berkenalan. Erik memperkenalkan diri ke AK dengan Adinda Kanza.

Intens bertemu, membuat AK jatuh hati. Mereka pun berpacaran. Malahan, AK kerap membawa Erik bertemu dengan orang tuanya.

“Namun selama pertemuannya itu, ESH alias Adinda ini kerap mengenakan pakaian wanita muslim, bahkan hingga mengenakan cadar,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, kepada wartawan, pada Ahad (5/5/2024).

Makin hari, AK makin merasa cocok dengan Adinda. Mereka pun akhirnya sepakat untuk menikah.

Keganjilan pun muncul. Adinda hanya meminta pernikahan ini dilakukan secara agama. Tak mau pernikahan itu dicatat secaca negara atau terdaftar di KUA.

Alasannya, Adinda tak tahu ke mana ayahnya. Makanya, ia hanya minta agar dicarikan wali nikah dari tokoh agama.

Pernikahan pun akhirnya terjadi, tepatnya pada 12 April lalu di rumah AK. Namun, keluarga AK tetap menaruh rasa curiga. Mereka terus menelusuri latar belakang Adinda.

“Usai menikah ESH alias Adinda ini sangat tertutup dengan keluarga besar suaminya (AK), sehingga membuat penasaran keluarga AK untuk mencari tahu, siapa sebenarnya mantunya itu,” ujarnya.

Setelah beberapa waktu, penelusuran itu berbuah hasil. Keluarga AK berhasil mengetahui identitas asli Adinda.

“Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, bahkan didapati ayah dari ESH ada di rumahnya, dan menerangkan jika ESH merupakan seorang pria,” ucapnya.

Kecewa dengan kenyataan itu, keluarga AK akhirnya melaporkan Erik ke polisi atas dugaan penipuan.

Polisi masih mendalami motif Erik berpura-pura sebagai wanita dan menikah dengan AK.

“Pelaku ini kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Kita terus dalami apakah ada motif lainnya,” katanya.

Berita Terkait
Baca Juga