Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran, ASN Diminta Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran, ASN Diminta Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran khusus sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.

Surat edaran itu mengatur upaya pencegahan kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel memperkuat budaya kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan di lingkungan pemerintahan.

Langkah itu diambil karena tindakan kekerasan yang dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, menurunkan produktivitas kerja, hingga menyebabkan penderitaan fisik maupun emosional.

Pemprov Sulsel juga mendorong ASN menjadi teladan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sehingga dapat memberikan contoh positif di masyarakat tengah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel Nursidah mengatakan, terbitnya surat edaran tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.

“Ini adalah komitmen yang kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis. Kepala perangkat daerah diwajibkan untuk menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” ujar Nursidah, Rabu, 20 Mei 2026.

Surat edaran tersebut juga mengancam berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, ekonomi dan penentaran, eksploitasi serta perdagangan orang, kekerasan bold, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kekerasan berbasis gender.

Menurut Nursidah, setiap ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi PNS maupun PPPK.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“ASN wajib menjaga integritas, martabat, dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, melanggar kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak yang menjadi perhatian pemerintah pusat dalam reformasi tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.

Pemprov Sulsel juga membuka sejumlah kanal pengaduan bagi korban maupun Saksi kekerasan. Layanan itu meliputi hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel di nomor 0821-8905-9050, pengaduan berani.

Link pengaduan: https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL, hingga pelaporan melalui atasan langsung maupun Inspektorat.

Nursidah berharap seluruh jajaran ASN Pemprov Sulsel meningkatkan kepekaan dan kesadaran untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami ingin lingkungan kerja dan keluarga ASN menjadi zona aman, bebas dari kekerasan. Mari bersama-sama mewujudkan Sulsel yang berintegritas dan berpihak pada perempuan dan anak,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga