Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra Sekaligus Seluruh Haknya Dibayar 

Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra Sekaligus Seluruh Haknya Dibayar 

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menindaklanjuti keputusan Presiden RI terkait rehabilitasi dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan, akan segera diaktifkan kembali status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil setelah kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November lalu. Seluruh proses administrasi dan koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengaktifan kembali serta pemulihan hak-hak mereka berjalan lancar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi intensif. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berbagai instansi terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut keputusan Presiden ini.

Jufri Rahman menjelaskan, arahan Gubernur Sulsel langsung ditindaklanjuti dengan cepat setelah keputusan rehabilitasi dari Presiden. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi seluruh persyaratan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali kedua guru tersebut.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. Inspektorat Sulsel juga turut serta secara virtual dari ruang rapat sekda setempat, menunjukkan keseriusan Pemprov.

Tidak hanya itu, Jufri Rahman juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh terkait kasus ini. “Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” ujarnya.

Pemprov Sulsel memastikan seluruh hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal akan dipulihkan. Perhitungan pembayaran gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 telah disiapkan BKAD.

“Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani,” jelas Jufri.

Inspektur Jenderal Kemendagri S. M. Mahendra Jaya mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel. “Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga