Pemprov Sulsel Belum Berwenang Jalankan Putuskan PTUN Jakarta Soal Gugatan Abdul Hayat
ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum berwenang menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani soal pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Hayat menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menggantinya sebagai Sekprov Sulsel per 30 November 2022 lalu.
Dan dalam sidang di PTUN Jakarta, hakim menerima gugatan Hayat dan meminta Presiden mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel itu.
Namun, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Abd Razak, keputusan PTUN Jakarta belum final atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Presiden Jokowi selaku tergugat dalam kasus ini, masih punya hak untuk melakukan upaha hukum banding.
“Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa). Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul Arifin, menyebut, Hayat masih tercatat sebagai ASN Pemprov Sulsel dengan jabatan jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Hanya saja, Hayat kini memasuki masa pensiun. Berdasarkan catatan BKD Sulsel, Hayat bakal pensiun per 1 Mei 2023.
Maka dari itu, Kepala Biro Hukum Prov. Sulsel, Marwan Masyur menilai, akan ada proses penghambat kerja bila Hayat harus dikembalikan menjadi Sekprov Sulsel, mengingat usia pensiunnya yang sisa menghitung hari.
“Hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Provinsj Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku,” jelasnya.
Selain itu, ia pun menegaskan, Pemprov Sulsel sebetulnya bukan pihak yang berada dalam perkara gugatan ini. Sebab jelas, Hayat melayangkan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi soal jabatan Eselon I di pemerintahan.