Pemkot Parepare Bangun Sinergitas dengan Kemenkumham Sulsel Soal Perseroan Perorangan
ABATANEWS, PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan koordinasikan Perseroan Perorangan dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi, dan UMKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Parepare, Kamis, (06/04/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi yang memimpin tim mengatakan, koordinasi ini merupakan langkah awal penjajakan kerjasama dengan dinas terkait di Kota Parepare sebagai bentuk sinergitas yang produktif dalam upaya pemberdayaan Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) melalui pendaftaran badan usaha Perusahaan Perorangan.
“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur di dalam UU Cipta Kerja (2020) saat ini diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai upaya pemerintah mewujudkan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan sektor ini penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha UMK bisa mendirikan perseroan yang pendirinya cukup satu orang,” Jelas Hernadi.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mendirikan perseroan ini sangat mudah dan murah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik pada sistem, tidak memerlukan akta notaris, dan biaya PNBP yang diperlukan hanya 50.000 rupiah saja. Apabila ada kendala, tim pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel siap kapan saja memberikan kemudahan bantuan layanan. Hal ini sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Diharapkan dengan terdaftarnya UMK sebagai badan Hukum Perseroan perorangan akan mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Hal ini akan memacu tumbuh kembangnya unit-unit usaha baru yang menciptakan lapangan kerja, termasuk kelompok milenial yang sementara merintis usaha startup. Lebih teknis, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Kedepannya Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel akan melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait perseroan perseorangan di Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan bekerjasama dengan instansi terkait. Sehingga dapat mengubah mindset atau pola pikir dari pelaku UMKM dan dapat meningkatkan minat Pelaku Usaha untuk melakukan pendaftaran perseroan perseorangan di wilayah.