Pemkot Makassar Menyediakan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkot Makassar Menyediakan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum jadi penopang dalam melindungi masyarakat yang tersandung kasus hukum.

“Bahwa tujuan dari perda ini, pemerintah mampu menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau menengah ke bawah di Kota Makassar,” kata Imam saat menggelar sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (19/3/2022).

Dalam perda yang disosialisasikan pada kesempatan ini, menurut Legislator PKB Makassar ini, bisa juga menambah ilmu bagi warga bahwa sudah ada produk bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Makassar

“Maksud dan tujuannya adalah membantu penduduk kota yang tidak mampu dalam mengatasi kasus hukum yang tengah dihadapi, ini juga sebagai kesadaran hukum bagi setiap penduduk yang menghadapi masalah hukum,” jelas Imam.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, dalam penyelenggaraan daerah ada dua unsur, pertama wali kota dan wakil wali kota serta DPRD, maka setiap peraturan daerah itu ada karena unsur tersebut.

“Semua aspek kehidupan kita itu diatur peraturan, maka dari atas tentang peraturan daerah itu diadakan untuk membantu masyarakat dalam berkehidupan,” katanya.

Dahyal menjelaskan, yang perlu diketahui masyarakat adalah pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kalau ada warga yang tersandung masalah hukum bisa langsung ke RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mendapatkan bantuan hukum

“Karena kalau mauki’ menyewa pengacara itu pasti biayanya mahal, makanya pemerintah bersama DPRD menerbitkan perda ini untuk membantu masyarakat kita di Kota Makassar,” ungkapnya.

Berita Terkait
Baca Juga